Subjek Pajak
Salam Sejahtera dan Sukse Selalu
Subjek pajak adalah orang pribadi , warisan, atau badan,
termasuk bentuk usaha tetap, baik berada di dalam negeri
maupun diluar negeri, yang mempunyai atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia. Subjek
pajak dapat dibedakan menjadi seperti yang tergambar pada bagan dibawah ini :
Diatas adalah bagan alur dari Subjek Pajak, dan semoga
informasi diatas bisa membantu bagi siapapun .
Terima Kasih
Daftar Pustaka : Panduan Brevet Pajak
‘’ pajak penghasilan ‘’, Djoko Muljono
NB : Bagi yang menginginkan
informasi detail pajak bisa menghubungi
kami
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CPA
Contact Person :
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CPA
Contact Person :
Jl. Monjali
No. 126, Yogyakarta, Indonesia 55284
M. Kuncara
Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Pin BB : 7A0554D6
Comments
Post a Comment