Selamat
membaca....
semoga
bermanfaat....
KIAT AMAN MEMBELI TANAH NEGARA
Meskipun memiliki modal yang
besar, kita tidak bisa dengan mudah membeli tanah Negara. Sebagian tanah Negara sudah pasti diperuntukan sesuatu
hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, tidak menutup kemungkinan
juga bahwa masih ada tanah yang dapat dikonversi menjadi tanah milik pribadi
melaui transaksi jual-beli.
Selain itu, penting untuk
dicermati pula pihak pihak yang menawarkan tanah Negara. Terkadang ada
pihak-pihak yang menawarkan tanah milik
instansi tertentu, namun muncul sengketa dan masalah atas tanah tersebut
setelah transaksi jual-beli. Ketika hendak membeli tanah Negara,
ada beberapa langkah yang perlu dipahami dan dipelajari, antara lain
sebagai berikut :
1. Seandainya
ada pihak yang menawarkan tanah Negara, perlu dicermati dan diperiksa status
pihak yang menjualnya. Hal ini penting untuk menghindari resiko di kemudian
hari bila tanah tersebut dipermasalahkan.
2. Mengecek
peruntukan tanah Negara itu kepada pemerintah setempat. Keterangan yang
diberikan oleh pemerintah setempat, tentunya terkait dengan peruntukan
tanahnya. Jika tanah tersebut tidak memiliki peruntukannya, tentu dapat dibeli.
Sebaliknya ,jika tanahnya sudah memiliki peruntukan suatu hal, misalnya
pembuatan jalan tol atau kawasan konservasi, maka tanah tersebut tidak dapat
dibeli.
3. Mengajukan
surat permohonan kepada BPN segera setelah mengetahui bahwa tanah tersebut
tidak memiliki peruntukan. Dalam surat
permohonan itu, perlu dilampirkan juga dokumen identitas diri serta
surat pernyataan belum memiliki lebih dari lima
bidang tanah.
4. Sekiranya
pihak pemerintah mengabulkan permohonan pembelian tanah Negara, maka hal –hal yang
perlu dilakukan dengan segera adalah membayar biaya administrasi dan
biaya-biaya lainnya sesuai ketentuan terkait, serta menyiapkan dokumen yang
diperlukan.
5. Mendaftarkan
tanah tersebut sekaligus mengurus sertifikatnya setelah mendapat surat
keputusan pembelian atas hak tanah, sehingga pihak kantor pertanahan setempat
dapat menerbitkan sertifikat atas tanah itu yang sudah beralih dari tanah milik
Negara menjadi hak milik.
Semoga Bermanfaat. Salam
hangat buat para pembaca yang budiman.
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
Jl. Godean km 5 , No.104 , Yogyakarta, Indonesia 55284
Telp/fax: (0274) 5305200
Hp : 081 704 300 91,
Pin BB : 540F1BB8 / 74575714
Web : www.kapkuncara.com
Comments
Post a Comment