Skip to main content

Beda KPR Subsidi & KPR Non- Subsidi

Beda KPR Subsidi & KPR Non- Subsidi

Ingin mempunyai rumah, tetapi uang  cekak ? Tenang ! tengoklah bank-bank disekitar anda. Sekarang bukan lah hal yang sulit mengajukan kredit pemilikan rumah ( KPR ) yang bunganya ditawarkan secara beragam oleh bank. Namun sebelum melangkah, ada baiknya anda mengetahui seluk beluk dan tips mengajukan KPR .

            Berdasarkan penjelsan Bank Indonesia, kredit pemilikan rumah merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia saat ini ,dikenal ada dua jenis KPR yaitu KPR Subsidi dan KPR non-subsidi.

Disini kami akan jelaskan secara singkat kedua jenis KPR diatas :
1.     KPR Subsidi, Yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum, batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2.     KPR Non-Subsidi, yaitu KPR yang diberikan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh Bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan  sesuai kebijakan bank yang bersangkutan .




Demikian sedikit informasi dari kami, dan semoga bisa bermanfaat.

Terima kasih


Dikutip dari : panduan lengkap mengurus dokumen property ‘’yanuar arifin ‘’





Supported by 

KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA

Jl. Godean km 5 , No.104 , Yogyakarta, Indonesia 55284
Telp/fax: (0274) 5305200

Hp : 081 704 300 91, 
Pin BB : 540F1BB8 / 74575714
Email    : kapkuncara@gmail.com    
Web     : www.kapkuncara.com




Comments