Selamat
membaca....
semoga
bermanfaat....
BARANG KENA PAJAK
Barang kena pajak adalah berang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN.
Barang berwujud adalah aktiva tetap, seperti : kendaraan, mesin, termasuk berupa
persediaan bahan baku, barang jadi, serta masih banyak lainnya. Sedangkan barang
kena pajak tidak berwujud diantaranya adalah : francishe, lisensi, merk
dagang, hak paten, hak cipta, dan berbagai hak lainnya. Berbagai macam barang bisa dipandang perlakuannya berkaitan dengan PPN dapat digambarkan seperti pada
bagan dibawah ini :
Daftar pustaka : '' panduan brevet pajak , pengarang Djoko Muljono ''
Semoga Bermanfaat. Salam
hangat buat para pembaca yang budiman.
Supported by
Jl. Godean km 5 , No.104 , Yogyakarta, Indonesia 55284
Telp/fax: (0274) 5305200
Hp : 081 704 300 91,
Pin BB : 540F1BB8 / 74575714
Web : www.kapkuncara.com
M. Kuncara Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Telp : 08170430091
Pin BB : 7A0554D6 /7EA10589 / 08170430091
Comments
Post a Comment