Apa itu E-FAKTUR?
Oleh Alvien Suryan, S.E., Hilmi Satria Himawan, S.E., Raymond Agatha Manalu, S.E.
Edited by Harry Irawan Asy’ari , S.E., Ak
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menyediakan aplikasi atau sistem yang telah ditentukan dan/atau disediakan sistemnya untuk mengisi Faktur pajak yang disebut dengan E-Faktur atau faktur pajak elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak. Dengan melakukan instalasi E-Faktur yang secara otomatis akan langsung terhubung dengan program E-SPT, perusahaan akan lebih mudah dalam membuat SPT masa PPN. Karena masih terdapat penyalahgunaan E-Faktur yakni WP Non PKP yang tidak diwajibkan menerbitkan faktur pajak, sehingga DJP membuat aplikasi tersebut. Ditambah untuk mencegah adanya faktur yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif atau faktur pajak berganda.
Tujuan dari E-Faktur Sendiri adalah untuk mengurangi beban administrasi yang begitu besar. Dengan demikian maka PPN dan PPNBM telah disetorkan oleh PKP ke kas Negara sehingga para pembeli barang dan penerima jasa tidak perlu khawatir karena pajaknya telah pasti dibayarkan dari pelaksanaan E-Faktur tersebut. Sehingga manfaat dari penerapan aplikasi ini adalah kemudahan dalam melegalkan faktur dengan tandatangan elektronik juga paperless. Selanjutnya manfaat dari aplikasi ini adalah memiliki proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab karena setiap faktur dapat divalidasi oleh pembeli bahwa pajak keluaran telah dilaporkan dan disetujui oleh DJP melaluiuploading faktur melalui aplikasi ini.
45 perusahaan di Indonesia pada tanggal 1 Juli 2014 telah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi E-Faktur yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya pada tanggal 1 juli 2015 seluruh perusahaan yang ada di Jawa dan Bali diwajibkan juga untuk menggunakan aplikasi ini dan tanggal 1 juli 2016 seluruh PKP yang ada di Indonesia wajib menggunakan aplikasi ini. Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sanksi 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Yang belum menggunakan aplikasi ini.
Referensi
Supported by KAP Kuncara
Contact Person :
Jl. Godean km 5, Yogyakarta, No 104 Indonesia 55284
Telp/fax: (0274) 530 5200
Hp : 081 704 300 91, 0813 2775 8927
Pin BB : 52BC8B0F //3287470C /56D8AED3
Twitter : @kapkuncara
Fb : KAP Kuncara Budi Santosa
Instagram : KAP Kuncara
Whats app : 0813 2775 8927
Line : 087 838 900 901
Skype : kapkuncara
Linkedin: sosmedkapkuncara@gmail.com
Whats app : 0813 2775 8927
Line : 087 838 900 901
Skype : kapkuncara
Linkedin: sosmedkapkuncara@gmail.com
YM : Sosmedkapkuncara@yahoo.com
Google + : M Kuncara Budi Santosa
Facebook Page : KAP Kuncara
Google + : M Kuncara Budi Santosa
Facebook Page : KAP Kuncara
Web : www.kapkuncara.com
Blog : www.kapkuncarajogja.blogspot.com
Comments
Post a Comment