CARA AMAN JUAL-BELI
TANAH KOSONG
Selamat
membaca....
semoga
bermanfaat....
Banyak hal yang harus dicek ulang
dan dipertimbangkan jika anda ingin membeli atau menjual tanah. Agar aman dan tidak menderita kerugian, perlu
diketahui beberapa tips berikut ini
:
a.
Tanah
bersertifikat
Jika tanah sudah
bersertifikat, langkah selanjutnya adalah memastikan apakh tanah tersebut sudah
berpindah tangan atau belum. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meminta SKPT (
surat keterangan pendaftarn tanah) dikantor setempat. Sebaliknya jika tanah
belum bersertifikat, langkah yang dilakukan adalah mengecek keabsahan bukti
kepemilikan. Dapat dilakukan pula dengan meminta surat keterangan dan riwayat
tanah dari lurah atau camat setempat. Selain itu juga cek batas-batas tanah
sesuai dengan bukti kepemilikan yang ada. Langkah ini bisa dilakukan dengan
meminta bantuan PPAT.
b.
Cek kondisi
tanah
Sebaiknya , anda
melakukan pengecekan terhadap tanah yang akan dijual atau dibeli, perhatikan
tanah tersebut terkena rencana pelebaran jalan atau tidak.
c.
Membuat
akta jual-beli di PPAT
Yang diminta
untuk AJB (akta jual-beli), yakni surat bukti pembayaran PBB (pajak bumi dan
bangunan ) sekiranya selama 5 tahun terakhir, sertifikat tanah untuk pengecekan
tanah ke badan pertanahan, dan untuk keperluan balik nama, surat ijin
mendirikan bangunan, bukti pembayaran rekening listrik, telepon,serta air (bila
ada ). Jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, maka harus ada surat roya dari
bank bersangkutan.
d.
Pemeriksaan
PPAT
PPAT akan
melakukn pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat kekantor pertanahan. Hal ini
bertujuan untuk mengetahui sertifikat tersebut asli atau tidak, sertifikat itu
sedang dijaminkan kepihak lain atau tidak, atau sertifikat itu dalam sengketa
atau tidak. PPAT akan menolak membuat AJB tanah jika tanah dalam sengketa atau
sedang dijaminkan. Umumnya, biaya dikenakan sebesar Rp 25.000 per sertifikat.
e.
Balik
nama sertifikat
PPAT menyerahkan
berkas AJB kekantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Berkas yang
diserahkan yakni suratpermohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli,
akta jual beli, setifikat, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan pembayaran
PPh, serta bukti pelunasan pembayaran BPHTB. Penyerahan harus dilaksanakan
selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta jual beli
tersebut. Normalnya, dalam waktu 14 hari pembeli sudah dapat mengambil
sertifikat yang sudah berganti nama.
Dikutip dari : panduan lengkap mengurus dokumen property ‘’yanuar arifin''
Semoga Bermanfaat. Salam
hangat buat para pembaca yang budiman.
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
Jl. Godean km 5 , No.104 , Yogyakarta, Indonesia 55284
Telp/fax: (0274) 5305200
Hp : 081 704 300 91,
Pin BB : 7EC77DFD
Web : www.kapkuncara.com
Comments
Post a Comment