Skip to main content

CARA AMAN JUAL-BELI TANAH KOSONG

CARA AMAN JUAL-BELI TANAH KOSONG

Selamat membaca....
semoga bermanfaat....


Banyak hal yang harus dicek ulang dan dipertimbangkan jika anda ingin membeli atau menjual tanah.  Agar aman dan tidak menderita kerugian, perlu diketahui beberapa tips berikut ini :
a.       Tanah bersertifikat
Jika tanah sudah bersertifikat, langkah selanjutnya adalah memastikan apakh tanah tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meminta SKPT ( surat keterangan pendaftarn tanah) dikantor setempat. Sebaliknya jika tanah belum bersertifikat, langkah yang dilakukan adalah mengecek keabsahan bukti kepemilikan. Dapat dilakukan pula dengan meminta surat keterangan dan riwayat tanah dari lurah atau camat setempat. Selain itu juga cek batas-batas tanah sesuai dengan bukti kepemilikan yang ada. Langkah ini bisa dilakukan dengan meminta bantuan PPAT.
b.      Cek kondisi tanah
Sebaiknya , anda melakukan pengecekan terhadap tanah yang akan dijual atau dibeli, perhatikan tanah tersebut terkena rencana pelebaran jalan atau tidak.
c.       Membuat akta jual-beli di PPAT
Yang diminta untuk AJB (akta jual-beli), yakni surat bukti pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan ) sekiranya selama 5 tahun terakhir, sertifikat tanah untuk pengecekan tanah ke badan pertanahan, dan untuk keperluan balik nama, surat ijin mendirikan bangunan, bukti pembayaran rekening listrik, telepon,serta air (bila ada ). Jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, maka harus ada surat roya dari bank bersangkutan.
d.      Pemeriksaan PPAT
PPAT akan melakukn pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat kekantor pertanahan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sertifikat tersebut asli atau tidak, sertifikat itu sedang dijaminkan kepihak lain atau tidak, atau sertifikat itu dalam sengketa atau tidak. PPAT akan menolak membuat AJB tanah jika tanah dalam sengketa atau sedang dijaminkan. Umumnya, biaya dikenakan sebesar Rp 25.000 per sertifikat.
e.      Balik nama sertifikat
PPAT menyerahkan berkas AJB kekantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Berkas yang diserahkan yakni suratpermohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli, setifikat, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan pembayaran PPh, serta bukti pelunasan pembayaran BPHTB. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta jual beli tersebut. Normalnya, dalam waktu 14 hari pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah berganti nama.

Dikutip dari : panduan lengkap mengurus dokumen property ‘’yanuar arifin''

Semoga Bermanfaat. Salam hangat buat para pembaca yang budiman.


Supported by 

KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA

Contact Person :
Jl. Godean km 5 , No.104 , Yogyakarta, Indonesia 55284
Telp/fax: (0274) 5305200

Hp : 081 704 300 91, 

Pin BB : 7EC77DFD

Email    : kapkuncara@gmail.com    
Web     : www.kapkuncara.com


Comments

Popular posts from this blog

" Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji dan Rekan " KAP KKSP & Rekan affiliated with KJA Kuncara and KAP Kuncara "

DAFTAR KANTOR AKUNTAN PUBLIK AKTIF di D.I. YOGYAKARTA

DAFTAR KANTOR AKUNTAN PUBLIK AKTIF di D.I. YOGYAKARTA No Nama K.A.P Alamat 1 M. KUNCARA BUDI SANTOSA Pimpinan : M.Kuncara Budi Santosa,SE,Ak,MM,CA,CPA,BKP Jl. Godean Km.5 No.104 , Yogyakarta, Indonesia 55292 Telp/fax   :   (0274) 5305200                Hp           :   087838900901              Pin/ Hp    :  540F1BB8 // 0817043009 1 2. Drs. SOEROSO DONOSAPOETRO Jl. Beo 49 Demangan Baru, Yogyakarta 3. Drs. ABDUL MUNTALIB Jl. Soka No. 24, Baciro 4. Drs. HENRY SUSANTO Jl. Gajah Mada No. 22, Yogyakarta 5. Drs. HADIONO Gedung Griya HDN, Jl. Kusbini No.27 Yogyakarta 6. Nurani Jl. Ringin Putih No.7 Panggan , Yogyakarta 7. Drs. Hadori Sug...

" Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik KAP Kumalahadi Kuncara Sugeng Pamudji & Rekan Cabang Jakarta, KAP KKSP & Rekan affiliated with KJA Kuncara & Rekan, KAP Kuncara "