Happy Wekend dan Sukses Selalu...
Didalam tulisan ini , saya akan mengutip sedikit mengenai proses balik nama sertifikat tanah.
Setelah membeli properti, seperti tanah, anda biasanya diwajibkan untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah dikantor pertanahan. Proses balik nama sertifikat tersebut sangatlah penting dilakukan, karena sertifikat lama masih atas nama pemilik sebelumnya, sehingga saat anda membelinya , nama pemilik tanah pun wajib diganti untukn menghindari kesalahan administratif dalam pengelolaannya.
Untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah dikantor pertanahan anda bisa mealkukan dengan dua cara yaitu :
1. Menggunakan jasa PPAT
Point kedua ini, Pembeli dalam hal ini bisa meminta berkas jual-beli yang ada di PPAT. selanjutnya, pembeli mengajukan permohonan balik nama kekantor pertanahan dengan melampirkan:
Demikin informasi sedikit yang saya buat semoga bisa bermanfaat
Terima kasih dan mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan , pemahaman, dan tujuan
daftar pusaka : Yanuar Arifin '' PANDUAN LENGKAP MENGURUS DOKUMEN PROPERTI ''
Didalam tulisan ini , saya akan mengutip sedikit mengenai proses balik nama sertifikat tanah.
Setelah membeli properti, seperti tanah, anda biasanya diwajibkan untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah dikantor pertanahan. Proses balik nama sertifikat tersebut sangatlah penting dilakukan, karena sertifikat lama masih atas nama pemilik sebelumnya, sehingga saat anda membelinya , nama pemilik tanah pun wajib diganti untukn menghindari kesalahan administratif dalam pengelolaannya.
Untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah dikantor pertanahan anda bisa mealkukan dengan dua cara yaitu :
1. Menggunakan jasa PPAT
Prosesnya yaitu setelah membuat akta jual-beli, PPAT menyerahkan berkas akta jual beli kekantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut. berkas yang diserahkan meliputi :
- surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli
- akta jual beli dari PPAT
- sertifikat hak atas tanah
- KTP pembeli dan penjual
- bukti pelunasan pembayaran PPh dan
- bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
2. Pembeli Mengajukan Sendiri
- Surat pengantar dari PPAT
- Sertifikat asli
- Akta jual-beli dari PPAT
- Identitas diri penjual, pembeli dan/ kuasanya ( melampirkan foto copy KTP)
- Surat kuasa, jika permohonannnya dikuasakan kepada pihak lain
- Bukti pelunasan (SSBBPHTB = surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)
- Bukti pelunasan SSP PPh ( surat setor pajak pajak penghasilan)
- SPPT PPB ( surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun berjalan atau tahun terakhir)
- Izin peralihan hak
- Surat pernyataan calon penerima hak
Terima kasih dan mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan , pemahaman, dan tujuan
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta, Indonesia 55284
M. Kuncara Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Telp : 08170430091
Pin BB : 7A0554D6 /7EA10589 / 08170430091
Email : kapkuncara@gmail.com // akbarhabib@ymail.com
Web : www.kapkuncara.com
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta, Indonesia 55284
M. Kuncara Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Telp : 08170430091
Pin BB : 7A0554D6 /7EA10589 / 08170430091
Email : kapkuncara@gmail.com // akbarhabib@ymail.com
Web : www.kapkuncara.com
daftar pusaka : Yanuar Arifin '' PANDUAN LENGKAP MENGURUS DOKUMEN PROPERTI ''
Comments
Post a Comment