Pengusaha Kena Pajak ....
Pengusaha kena pajak , yah saya yakin hanya sebagian kecil yang sadar akan hal ini .yang ada adalah menghindarinya. tetapi alangkah bijak apabila semua golongan sadar akan kewajiban yang satu ini, yang pa da hakekatnya telah berdiri diatas negara yang secara langsung menikmati fasilitas. Memang sangat dilema kalaumembicarakan perihal PAJAK, setelah beberapa kasus mengenai penggelapan pajak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita mengharapakan dan saling mendo'akan semoga dipemerintahan yang baru ini , instatsi negara yang satu ini akan menjadi prioritas utama dalam pengawasannya.... amiin .
Tak kenal maka tak sayang itulah pajak , kita harus belajar banyak dari negara-negara maju yang warga negaranya (pengusaha) sangat memiliki kesadaran yang sangat tinggi dalam pelaksanaan dan pengawasannya yang berdampak pada dimanjakannya dengan berbagai fasilitas dari pembayaran pajak tersebut.
Disini saya, tidak akan membahas mana yang pro dan kontra dalam pajak ..tetapi lebih ke pemahaman saya dalam pajak untuk negara yang lebih baik.
Mengapa pengusaha harus dikenakan pajak ??????
karena didalam kegiatannya , melakukan :
- Menghasilkan Barang
- Mengimpor Barang
- Mengekspor Barang
- Melakukan Usaha Perdagangan
- Memanfaatkan Barang Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
- Melakukan Usaha Jasa
- Memanfaatkan Jasa Dari Luar Daerah Pabean
Pertanyaanya adalah ? kan memakai MODAL SENDIRI ....
ya memang memakai modal sendiri tetapi memakai fasilitas negara ( Seperti Jalan, Lampu penerangan Umum Jalan ....dlll )
demikianlah dalam kesempatan ini saya menjelaskan perihalPAJAK UNTUK PENGUSAHA, dan untuk penjabaran lebih lanjut di ''KLik'' selanjutnya
Salam Sukses Selalu
dan mohon ma'af apabila ada kesalahan penulisan , masksud, serta tujuan :)
sumber :Daftar Pustaka : Panduan Brevet Pajak ‘’ pajak penghasilan ‘’, Djoko Muljono
sumber :Daftar Pustaka : Panduan Brevet Pajak ‘’ pajak penghasilan ‘’, Djoko Muljono
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta, Indonesia 55284
M. Kuncara Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Telp : 08170430091
Pin BB : 7A0554D6 /7EA10589 / 08170430091
Email : kapkuncara@gmail.com // akbarhabib@ymail.com
Web : www.kapkuncara.com
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta, Indonesia 55284
M. Kuncara Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Telp : 08170430091
Pin BB : 7A0554D6 /7EA10589 / 08170430091
Email : kapkuncara@gmail.com // akbarhabib@ymail.com
Web : www.kapkuncara.com
Comments
Post a Comment