KODE ETIK PENILAI INDONESIA
Kode Etik adalah kumpulan etik yang dibuat untuk menjunjung tinggi PROFESI demi tanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan ketuhanan yang maha esa.
Prinsip Dasar ETik
Kode Etik adalah kumpulan etik yang dibuat untuk menjunjung tinggi PROFESI demi tanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan ketuhanan yang maha esa.
Prinsip Dasar ETik
- Integritas, Memiliki kejujuran dan dapat dipercaya dalam hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas, Selalu profesioanal dalam menghindari benturan kepentingan
- Kompetensi, Menjaga pengetahuan dan ketrampilan secara profesional
- Kerahasiaan, Selalu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam hubungan profesional dan bisnis.
- Perilaku Profesional, Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan lingkup penugasan yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian.
Bagaiman sikap kita disuatu profesi apapun , itu akan menjadi nilai diPublik baik itu dikeluarga, lingkungan Kerja, ataupun sesama rekan bisnis.
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta, Indonesia 55284
M. Kuncara Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Telp : 08170430091
Pin BB : 7A0554D6 /7EA10589 / 08170430091
Email : kapkuncara@gmail.com // akbarhabib@ymail.com
Web : www.kapkuncara.com
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta, Indonesia 55284
M. Kuncara Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Telp : 08170430091
Pin BB : 7A0554D6 /7EA10589 / 08170430091
Email : kapkuncara@gmail.com // akbarhabib@ymail.com
Web : www.kapkuncara.com
Comments
Post a Comment