Peluang
Menjadi Konsultan Pajak Terbuka Lebar
Sarjana lulusan S1 di
dalam negeri terkadang bingung dan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang
sesuai dengan minat dan jurusan yang ditekuninya selama ini.
Padahal, dengan tingginya
tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia selama ini, peluang menjadi konsultan
atau profesional di segala bidang terbuka lebar.
Salah satu diantaranya
adalah menjadi Konsultan Pajak. Syarat menjadi konsultan pajak adalah lulus USKP (ujian sertifikasi konsultan
pajak) dan mengajukan perijinan sesuai dengan persyaratan yang berlaku ke
Direktur Jenderal Pajak.
Saat ini, IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)
sebagai wadah yang menaungi para konsultan pajak memiliki 2.358 anggota
diseluruh Indonesia, dan 16 anggota IKPI diantaranya yang bertempat tinggal di
Yogyakarta.
Sesuai dengan Pasal 22 dari Peraturan Menteri
Keuangan RI No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, anggota IKPI berhak
untuk:
Pasal 22:
Konsultan Pajak berhak
untuk memberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan sesuai dengan batasan
tingkat keahliannya. (sesuai Pasal 8. Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) A untuk
Wajib Pajak Pribadi, SKP B untuk WP Pribadi & Badan, SKP C untuk WP
Pribadi, Badan), seperti:
a. Memberikan
jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakansesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
b. Mematuhi
kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman padastandar profesi Konsultan Pajak
yang diterbitkan oleh Asosiasi
Konsultan Pajak;
c. Mengikuti
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau
diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit
pengembangan profesional berkelanjutan;
e. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkanbukti perubahan dimaksud.
Semoga, peluang ini bisa
dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh warga negera Indonesia yang berminta menjadi
profesional sebagai konsultan Pajak.
Salam,
Ditulis oleh: M.
Kuncara Budi Santosa
Pimpinan KAP M.
Kuncara Budi Santosa, SE, Ak, MM, CA, CPA
Alamat : Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta
Telp : 0274 6411147, 0878 38 900 901
PIN BB : 7A0554D6
Alamat : Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta
Telp : 0274 6411147, 0878 38 900 901
PIN BB : 7A0554D6
Sumber: http://www.ikpi.or.id
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA
Jl. Godean km 5 , No.104 , Yogyakarta, Indonesia 55284
Telp/fax: (0274) 5305200
Hp : 081 704 300 91,
Pin BB : 540F1BB8 / 74575714
Web : www.kapkuncara.com
Comments
Post a Comment