Salam Sejahtera dan Sukses Selalu …..
Ayo …asah otak dikit mengenai perhitungan Pajak, ini
penting loh karena kt dalam menjalani bisnis dan aktifitas apapun pasti tidak
akan lepas dari pengetahuan akan pajak untuk menunjang kenyamanan dalam
menjalani rutinitas sebagai warga negara
Para professional
, mahasiswa, pelajar dan umum…silahkan memberikan jawaban dan argumennya !!
Contoh Kasus
:
Tanggal 15 September 2014 Bp. Kuncara Pimpinan Kantor Akuntan Publik
Jogja, membeli mobil jenis sedan untuk direksi sebesar Rp 260.000.000,-
( Termasuk PPN sebesar Rp 20.000.000 dan PPnBM Sebesar Rp 40.000.000,-) ,dan
mobil mini van untuk angkutan File Client sebesar Rp 195.000.000,- ( Termasuk
PPN sebesar Rp 15.000.000,- dan PPnBM sebesar Rp 30.000.000). FAKTUR Pajak No.
010.0001.13.00000015.
…. Dan pertanyaanya adalah ? Apakah
terkena pajak terhadap ke dua pembelian mobil tersebut terkait dengan pembelian
barang kena pajak ? dan Berapa nilai PPNnya ?
silahkan ber argument ?dan saling melengkapi untuk kemajuan bersama
Terima kasih
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CPA
Contact Person :
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CPA
Contact Person :
Jl. Monjali
No. 126, Yogyakarta, Indonesia 55284
M. Kuncara
Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Pin BB : 7A0554D6
SUMBER : Daftar Pustaka : Panduan Brevet Pajak ‘’ pajak penghasilan ‘’, Djoko Muljono
Comments
Post a Comment