................ Siapa pun bisa menyewa tanah milik pemerintah termasuk pemerintah daerh. Tanah milik pemerintah dapat disewa dan dimanfaatkan maksimum selama 10 tahaun dan bisa diperpanjang selama 10 tahun.Namun, saat memutuskan untuk menyewa tanah milik pemerintah daerah, anda bisa melakukan beberapa prosedur dan langkah aman berikut :
saat penyewaan jatuh tempo, anda bisa memperpanjang atau mengembalikan tanah sewa kepada pemerintah. khusus saat pengembalian, perlu ada kesepakatan mengenai bangunan yang ada diatas tanah tersebut. bangunan dibongkar atau sekalian dikembalikan kepada pemda.
Demikin informasi sedikit yang saya buat semoga bisa bermanfaat
Terima kasih dan mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan , pemahaman, dan tujuan
daftar pusaka : Yanuar Arifin '' PANDUAN LENGKAP MENGURUS DOKUMEN PROPERTI ''
- Memastikan bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam daerah terlarang, seperti kawasan hutan lindung, kawasan penghijauan, jalan umum , dan sebagainya .
- Utarakanlah keinginan untuk menyewa tanah tersebut kepada kepala pemerintahan daerah setempat melaui biro hukum pemda setempat atau melalui biro pengelolaan aset pemerintahan daerah.
- Lakukan kontrak/ perjanjian sewa menyewa dengan pihak pemda, sekiranya permohonan diterima.
- Bayarlah kewajiban anda, yakni biaya sewa atas tanah tersebut sekaligus biaya kontraknya.
Demikin informasi sedikit yang saya buat semoga bisa bermanfaat
Terima kasih dan mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan , pemahaman, dan tujuan
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta, Indonesia 55284
M. Kuncara Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Telp : 08170430091
Pin BB : 7A0554D6 /7EA10589 / 08170430091
Email : kapkuncara@gmail.com // akbarhabib@ymail.com
Web : www.kapkuncara.com
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA, SE, AK, MM, CA, CPA
Contact Person :
Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta, Indonesia 55284
M. Kuncara Budi Santosa, SE, AK, MM, CA, CPA
Telp : 08170430091
Pin BB : 7A0554D6 /7EA10589 / 08170430091
Email : kapkuncara@gmail.com // akbarhabib@ymail.com
Web : www.kapkuncara.com
daftar pusaka : Yanuar Arifin '' PANDUAN LENGKAP MENGURUS DOKUMEN PROPERTI ''
Comments
Post a Comment