Beda KPR Subsidi & KPR Non- Subsidi
Ingin mempunyai rumah, tetapi uang cekak
? Tenang ! tengoklah bank-bank
disekitar anda. Sekarang bukan lah hal yang sulit mengajukan kredit pemilikan
rumah ( KPR ) yang bunganya ditawarkan secara beragam oleh bank. Namun sebelum
melangkah, ada baiknya anda mengetahui seluk beluk dan tips mengajukan KPR .
Berdasarkan
penjelsan Bank Indonesia, kredit pemilikan rumah merupakan suatu fasilitas
kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan yang akan
membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia saat ini ,dikenal ada dua jenis KPR
yaitu KPR Subsidi dan KPR non-subsidi.
Disini kami akan jelaskan secara singkat kedua jenis KPR
diatas :
1.
KPR
Subsidi, Yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan
menengah kebawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah
yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan
kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan. Kredit subsidi ini
diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga setiap masyarakat yang mengajukan
kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum, batasan yang ditetapkan oleh
pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum
kredit yang diberikan.
2.
KPR
Non-Subsidi, yaitu KPR yang diberikan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR
ditetapkan oleh Bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga
dilakukan sesuai kebijakan bank yang
bersangkutan .
Demikian
sedikit informasi dari kami, dan semoga bisa bermanfaat.
Terima
kasih
Dikutip dari : panduan lengkap
mengurus dokumen property ‘’yanuar arifin ‘’
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA
Jl. Godean km 5 , No.104 , Yogyakarta, Indonesia 55284
Telp/fax: (0274) 5305200
Hp : 081 704 300 91,
Pin BB : 540F1BB8 / 74575714
Web : www.kapkuncara.com
Beda KPR Subsidi & KPR Non- Subsidi
Ingin mempunyai rumah, tetapi uang cekak
? Tenang ! tengoklah bank-bank
disekitar anda. Sekarang bukan lah hal yang sulit mengajukan kredit pemilikan
rumah ( KPR ) yang bunganya ditawarkan secara beragam oleh bank. Namun sebelum
melangkah, ada baiknya anda mengetahui seluk beluk dan tips mengajukan KPR .
Berdasarkan
penjelsan Bank Indonesia, kredit pemilikan rumah merupakan suatu fasilitas
kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan yang akan
membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia saat ini ,dikenal ada dua jenis KPR
yaitu KPR Subsidi dan KPR non-subsidi.
Disini kami akan jelaskan secara singkat kedua jenis KPR
diatas :
1.
KPR
Subsidi, Yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan
menengah kebawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah
yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan
kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan. Kredit subsidi ini
diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga setiap masyarakat yang mengajukan
kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum, batasan yang ditetapkan oleh
pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum
kredit yang diberikan.
2.
KPR
Non-Subsidi, yaitu KPR yang diberikan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR
ditetapkan oleh Bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga
dilakukan sesuai kebijakan bank yang
bersangkutan .
Demikian
sedikit informasi dari kami, dan semoga bisa bermanfaat.
Terima
kasih
Dikutip dari : panduan lengkap
mengurus dokumen property ‘’yanuar arifin ‘’
Supported by
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) M. KUNCARA BUDI SANTOSA
Jl. Godean km 5 , No.104 , Yogyakarta, Indonesia 55284
Telp/fax: (0274) 5305200
Hp : 081 704 300 91,
Pin BB : 540F1BB8 / 74575714
Web : www.kapkuncara.com
Comments
Post a Comment