AUDIT OLEH KANTOR AkUNTAN
Jasa Audit, Suatu jasa pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik ( akuntan independen ) dengan sasaran objek :
a. Perusahaan profit oriented seperti PT, CV, UD dll
b. Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), Perusahaan Daerah ( PD )
c. Lembaga Sosial Masyarakat ( Lembaga Non Profit Oriented )
d. Lembaga perbankan dan sejenisnya
e. Lembaga pemerintah
f. Koperasi
g. Organisasi nirlaba dan Organisasi lainnya
Maksud dan tujuan audit adalah untuk memberikan informasi dan keyakinan yang memadai kepada para Pemilik Modal ( pemegang saham), Dewan Komisaris, Pihak Manajemen, Calon Kreditur, Para penanam Modal ( Investor) , Pemerintah, Aggota dan pengurus Koperasi, dan pihak-pihak lain yang memerlukannya. Bahwa laporan keuangan yang disajikan manajemen terlepas dari salah saji dan seluruh unsur material. Dan system dan prosedur yang dipakai adlah system dan prosedur akutansi yang berlaku umum di Indonesia. Oleh karenanya dalam proses pelaksanaan audit yang kami lakukan melalui system Evaluasi, prosedur analitik, tes, pengujian hipotesis, konvormasi dan, evaluasi lainnya dengan tidak mengurangi tanggung jawab pihak manajemen selaku pihak yang bertanggung jawab. Perlu digaris bawahi Audit juaga mengandung resiko bawaan yang tidak dapat dihindarkan dari suatu keterbatasan. Audit yang kami tawarkan bias dalam bentuk General audit dan Special Audit.
Comments
Post a Comment